Hasil Ikutan Pengolahan Jagung - Bahan Baku Pakan
Pendahuluan
Standar Hasil Ikutan Pengolahan Jagung sebagai bahan baku pakan, sangat diperlukan untuk menjamin kepastian harga dan mutu bagi produsen dan konsumen.
Kandungan zat anti nutrisi/racun sampai dengan batas tertentu dalam hasil ikutan jagung, tidak membahayakan kesehatan ternak, maupun bagi manusia yang mengkonsumsi hasil ternak tersebut.
Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan mutu Hasil Ikutan Pengolahan Jagung diperlukan standar yang harus dipenuhi.
Hasil Ikutan Pengolahan Jagung - Bahan Baku Pakan
1 Ruang Lingkup
Standar ini meliputi definisi, Istilah, klasifikasi, persyaratan mutu, cara pengambilan contoh, metoda analisis, cara pengemasan dan penandaan.
2 Definisi
Hasil ikutan pengolahan jagung adalah hasil ikutan proses pengolahan jagung untuk mendapatkan pati dan terdiri atas bagian kulit, endosperm dan embrio (lembaga).
3 Istilah
a) Corn gluten feed adalah bagian dari jagung pipilan yang tersisa dari proses pengolahan pati, gluten dan lembaga melalui proses pengolahan sistem basah dari pati jagung atau sirup.
Bahan (produk) dapat atau tidak mengandung ekstraksi fermentasi jagung dan/atau tepung lembaga jagung (corngerm meal).
b) Corn Gluten Meal (CGM 60 dan CGM 40) adalah residu kering dari jagung setelah pemisahan sebagian besar dari pati dan lembaga, dan pemisahan dari dedak melalui proses yang digunakan dalam pengolahan sistem basah dari pati jagung atau sirup, atau dengan proses perlakuan enzimatik dari endosperm. Bahan (produk) dapat mengandung ekstraksi fermentasi jagung dan/atau tepung lembaga jagung.
c) Hominy Feed adalah produk mengandung campuran dari dedak jagung lembaga jagung, dan sebagian besar dari bagian (fraksi) pati jagung biji putih atau kuning atau kombinasi yang dihasilkan dalam produksi mutiara homini (pearl hominy), homini biji (hominy grits) dan tepung meja (table meal) dan tidak mengandung lebih dari 4 % lemak kasar.
4 Klasifikasi
Hasil ikutan pengolahan jagung digolongkan dalam 4 (empat) tingkatan mutu, yaitu CGM 60, CGM 40, CGF dan Homini.
5 Persyaratan Mutu
Persyaratan standar mutu hasil ikutan pengolahan jagung meliputi kandungan zat makanan, kandungan bahan berbahaya/racun serta kemurnian.
Persyaratan standar mutu untuk hasil ikutan jagung yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Tabel 1
Persyaratan mutu hasil ikutan pengolahan jagung
Persyaratan Mutu
No. Komposisi CGM60 CGN40 CGF Homini
1 Kadar air (maksimum) % 12 12 12 12
2 Kadar Protein Kasar (minimum) % 60 40 20 9
3 Kadar Serat Kasar (maksimum) % 3,0 3,5 11 9
4 Kadar Abu (maksimum) % 2,5 3,5 8 10
5 Kadar Lemak(minimum) % 2,5 2,5 2,5 5
6 Xanthophyll (minimum) ppm 150 90 50 -*
7 Mikotoksin :
1) Aflatoksin (maksimum) ppb 50 50 50 50
2) Okratoksin (maksimum) ppb 5 5 5 5
8 Benda Asing (maksimum) % 1 1 1 1
9 Kepadatan (minimum) kg/cm3 515 515 420 400
* = tidak dipersyaratkan
6 Cara Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh dilakukan sesuai dengan SNI 01-2326-1991.
7 Metoda Analisis
Analisa dilakukandengan metode yang telah ditetapkan sebagai berikut :
a) Kadar air sesuai dengan SNI 01-2356-1991
b) Kadar Protein sesuai dengan SNI 2365-1991
c) Kadar serat kasar menurut AOAC 962.09 tahun 1982
d) Kadar abu menurut AOAC 942-05
e) Kadar Lemak sesuai dengan SNI 01-2363-1991
f) Xantophyl menurut AOAC tahun 1995
g) Aflatoksin dengan uji Thin Layer Chromatography menurut
AOAC tahun 1995
h) Okratoksin menurut AOAC tahun 1995
i) Benda asing menurut uji organoleptik sesuai dengan
SNI 01-2345-1991
j) Kepadatan sesuai dengan KHAJARERN At.Al 1987
Cara mengukur kepadatan :
Jagung dimasukkan kedalam sebuah gelas ukur (volume 1000 ml) sampai volume tertentu (v). Bobot jagung kemudian ditimbang (B). Kemudian kepadatan dihitung dengan rumus :
B (kg)
Kepadatan (kg/m3) =
v (m3)
Pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali.
Pengukuran benda asing :
Untuk mengetahui prosentase benda asing, dilakukan uji organoleptik. Contoh diambil sebanyak sekitar 100 gr (a), kemudian dipisahkan antara biji utuh dengan benda asing. Kemudian bobot benda asing ditimbang (b) dalam gram. Prosentase benda asing dihitung dengan rumus :
b
Benda asing (%) = x 100 %
a
Pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali.
8 Cara Pengemasan
Hasil ikutan pengolahan jagung baku pakan dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, aman selama penyimpanan dan pengangkutan tidak dipengaruhi dan mempengaruhi isi.
9 Penandaan
Dibagian luar kemasan (kecuali dalam bentuk curah) ditulis dengan bahan yang aman yang tidak luntur dan jelas terbaca antara lain memuat :
a) Nama produk
b) Nama Produsen
c) Berat netto
DAFTAR ISI
Pendahuluan
DAFTAR ISI ............................................................................................ i
JUDUL .................................................................................................... 1
1 Ruang Lingkup .............................................................................. 1
2 Definisi .......................................................................................... 1
3 Istilah ............................................................................................. 1
4 Klasifikasi ...................................................................................... 1
5 Persyaratan Mutu ........................................................................... 2
6 Cara Pengambilan Contoh ............................................................. 2
7 Metoda Analisis ............................................................................. 2
8 Cara Pengemasan ........................................................................... 3
9 Penandaan ...................................................................................... 4
Hasil Ikutan Pengolahan Jagung -
Bahan Baku Pakan
Berdasarkan usulan dari Departemen Pertanian
standar ini disetujui oleh Badan Standardisasi Nasional
menjadi Standar Nasional Indonesia dengan nomor :
SNI 01-4484-1998
Penerbitan standar ini dilakukan setelah memperhatikan semua data
dan masukan dari berbagai pihak. Kritik dan saran untuk penyempurnaan standar ini, dapat disampaikan kepada :
BADAN STANDARDISASI NASIONAL - BSN
Sekretariat : Pusat Standardisasi - LIPI, Sasana Widya Sarwono Lantai 5
Jalan Jenderal Gatot Subroto 10 - Telepon (021) 5206574, 5221687, 511542,
Pes. 296, 305, 450, Fax. 5206574, 5207226, Telex 62875 PD II IA, 62554 IA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar