Jumat, 24 April 2009

Produk hasil bioteknologi harus terjaga kehalalannya

Contributed by SYAMSUL
Sunday, 08 June 2008
Direktur LPPOM MUI DIY, Dr Ir Tridoko W Murti, menyatakan terdapat hubungan yang lurus antara larangan agama, manfaat pengharaman, dan perkembangan iptek dalam menguji pangan haram. Dia memaparkan bahwa ajaran manfaat makanan halal dan baik itu saling terkait. Sekecil apa pun zat jika ternyata merugikan manusia, bahan tersebut tetap diharamkan dalam Islam. ''Kemajuan iptek saat ini telah mampu membuktikan cara menguji pangan haram dan mampu mendeteksi keberadaan barang haram tersebut dalam suatu makanan dan minuman,'' kata dia dalam seminar nasional bertema 'Peran Bioteknologi bagi Kesejahteraan Umat', di Fakultas Peternakan UGM. Teknologi pendeteksi itu dikenal dengan nama Polymerase Chain Reaction (PCR). Peneliti Teknologi Hasil Ternak, Fakultas Peternakan UGM, Ir Yuni Erwanto PhD, mengungkapkan aplikasi teknologi PCR amat sensitif dalam mendeteksi bahan yang diharamkan dalam produk pangan dan lainnya. ''Teknik PCR mempunyai kemampuan yang sensitif untuk deteksi keberadaan daging babi dalam daging segar maupun produk daging yang telah dicampur dengan bahan daging lain,'' ujarnya. Karena itu, papar dia, analisis PCR ini dapat juga digunakan secara rutin di laboratorium sebagai metode yang cepat dan praktis. Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono menegaskan, pemerintah cukup serius dalam menjalankan tanggung jawab mengatur dan mengawasi agar produk pangan hasil bioteknologi tetap dapat terjaga kehalalan dan kebaikannya. Untuk itu, pemerintah memberikan rambu-rambu sebagai patokan dalam penentuan halal dan tidaknya produk pangan bioteknologi. Dalam pidato yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Departeman Pertanian, Prof Dr Ir Zaenal Bachruddin MSc, pada acara yang sama, Mentan mengatakan di antara rambu yang harus dipatuhi adalah pangan hasil bioteknologi tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Hal ini berlaku pada proses produksi secara fermentasi. Patokan kedua, kata Zaenal Bachruddin, adalah tidak dianjurkan pemanfaatan babi dan segala unsurunsurnya, termasuk dalam gen dari babi untuk rekayasa genetika. ''Yang ketiga, pemanfaatan hewan ternak selain babi dan unsur atau turunannya dibolehkan, sepanjang ternak tersebut disembelih secara Islami.'' Penggunaan etanol, sebagai substrat, senyawa intermediet, solven, dan pengendap, kata Bachruddin, dibolehkan sepanjang konsentrasinya pada produk akhir diupayakan minimal. Anton menjelaskan, pemerintah tidak hanya memperkuat rambu-rambu dan kelembagaan, tapi juga memperkuat kemampuan laboratorium dengan peralatan canggih yang dapat memeriksa kualitas pangan secara lebih cermat dan akurat. Saat ini, pemerintah didukung oleh LPPOM MUI yang berperan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan pangan yang halal dan baik. Karena itu, ia berharap LPPOM MUI ini bertambah kuat dan mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Beberapa narasumber yang ikut hadir mempresentasikan makalahnya, di antaranya Ketua Majelis DIKTI PP Muhammadiyah, Dr
Chairil Anwar; Direktur Prodi S2 CRCS UGM, Prof Dr Achmad Mursyidi MSc; peneliti dari LIPI, Dr Arief B Witarto; dan Peneliti Lab Kimia dan Biokimia Hasil Pertanian Universitas Jember, Dr Yuli Witono. (Republika)
apasihbiotek.com http://apasihbiotek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar